Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut.Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal
diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda. Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, General Purpose, dsb. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik (Electrician), Greaser dsb.
Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal. termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali
jabatan Nakhoda.
STANDAR TUGAS JAGA SESUAI BAB VIII
SECTION A – STCW 1995
FITNES ( KEBUGARAN ) UNTUK MENJALANKAN TUGAS
Semua orang yg ditunjuk utk jalankan tugas sbg perwira yg laks suatu tugas jaga atau sbg bawahan yang ambil bagian dlm suatu tugas jaga, harus diberi waktu istirahat paling sedikit 10 jam setiap periode 24 jam.
Jam – jam istirahat ini hanya boleh dibagi paling banyak menjadi 2 periode istirahat, yang salah satunya paling tidak kurang dari 6 jam.
Persyaratan untuk periode istirahat yang diuraikan pada paragraph 1 dan paragraph 2 di atas, tidak harus diikuti jika berada dalam situasi darurat atau situasi latihan atau terjadi kondisi – kondisi operasional yang mendesak.
Meskipun adanya ketentuan di dalam paragraph 1 dan paragraph 2 di atas, tetapi metode minimum 10 jam tersebut dapat dikurangi menjadi paling sedikit 6 jam berturut – turut, asalkan pengurangan semacam ini tidak lebih dari 2 hari, dan paling sedikit harus ada 70 jam istirahat selama periode 7 hari.
Pemerintah yang bersangkutan harus menetapkan agar jadwal – jadwal jaga ditempatkan pada tempat – tempat yang mudah dilihat.
BAGIAN 1 – SERTIFIKAT (CERTIFICATION)
PENGATURAN TUGAS JAGA DAN PRINSIP – PRINSIP YANG HARUS DIPERHATIKAN
Perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi atau tugas jaga deck, harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan jaga navigasi tugas jaga deck.
Perwira yang bertugas jaga mesin harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan tugas jaga mesin.
BAGIAN 2 - RENCANA PELAYARAN
(VOYAGE PELANNING)
Pelayaran yang akan dilakukan harus direncanakan terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang terkait, dan setiap haluan yang ditetapkan, harus diperiksa sebelum pelayaran dilaksanakan.
Melalui musyawarah dengan Nahkoda, Kepala Kamar Mesin harus terlebih dahulu menentukan kebutuhan – kebutuhan untuk pelayaran yang akan dilakukan, dengan mempertimbangkan persyaratan – persyaratan tentang bahan bakar, air, minyak lumas, bahan – bahan kimia, suku cadang, alat – alat, persediaan dan persyaratan – persyaratan lain.
Setiap kali akan melakukan pelayaran, Nahkoda harus menjamin bahwa rute yang telah ditetapkan dari pelabuhan – pelabuhan pemberangkatan menuju ke pelabuhan berikutnya yang pertama, harus direncanakan dengan menggunakan peta – peta dan publikasi nautika lain yang memadai, yang memuat informasi terbaru yang lengkap dan tepat sehubungan dengan bahaya – bahaya dan kesulitan – kesulitan navigasi yang bersifat tetap atau dapat diramalkan terlebih dahulu, dan yang releven dengan pelaksanaan navigasi yang aman.
Vertifikasi Dan Membuat Haluan Yang Telah Direncanakan
Setelah dilakukan vertifikasi terhadap perencanaan rute dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang terkait haluan yang telah direncanakan yang akan diteliti harus dibuat pada peta – peta yang sesuai dan harus selalu siap digunakan sewaktu – waktu oleh perwira yang sedang melakukan tugas jaga yang harus meneliti ketetapan setiap haluan yang harus diikuti selama pelayaran.
Penyimpanan Rute Yang Telah Direncanakan
Jika selama pelayaran diambil suatu keputusan untuk merubah pelabuhan tujuan yang telah ditetapkan atau jika memang diperlukan untuk mengubah arah dari rute yang ditetapkan karena alasan – alasan tertentu, maka rute baru yang bersangkutan harus direncanakan terlebih dahulu sebelum mengubah arah dari rute semula.
BAGIAN 3 – TUGAS JAGA (WATCH KEEPING)
1. Prinsip – Prinsip Yang Berlaku Untuk Tugas Jaga
Pada Umumnya Pihak – pihak peserta Konvensi harus mengarahkan agar perhatian perusahaan, Nahkoda, Kepala Kamar Mesin dan personil tugas jaga, ditunjukan pada prinsip – prinsip di bawah ini, yang harus diperhatikan untuk menjamin bahwa pelaksanaan tugas jaga secara aman selalu terpelihara.
Nahkoda setiap kapal, wajib menjamin bahwa pengaturan tugas jaga telah memadai untuk selalu dilaksanakan secara aman. Dibawah pengarahan Nahkoda perwira – perwira tugas jaga bertanggung jawab melaksanakan navigasi secara aman selama periode tugas jaga masing – masing.
Melalui musyawarah dengan Nahkoda, Kepala Kamar Mesin wajib menjamin bahwa pengaturan tugas jaga telah memadai untuk memlihara suatu tugas jaga mesin yang aman.
Perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi dapat merupakan satu – satunya orang yang melakukan pengamatan pada siang hari, asalkan :
Situasi yang ada telah diperhitungkan secara cermat dan tidak diragukan lagi keamanannya.
Seluruh factor yang releven telah diperhitungkan sepenuhnya, termasuk :
-Keadaan cuaca
-Jarak tampak
-Kepadatan lalu lintas
-Bahaya – bahaya navigasi
2. Perhatian yang perlu diberikan jika sedang melakukan navigasi di dalam atau di dekat jalur - jalur pemisah lalu lintas.
a. Bantuan secepatnya dapat diberikan ke anjungan jika setiap perubahan situasi memang memerlukannya
b. Apakah kapal yang bersangkutan dilengkapi dengan kemudi otomatis atau tidak.
c. Pengendali UMS (Unmanned Machinery Space / kamar mesin yang tidak dijaga), tanda bahaya dan indicator yang ada di anjungan, prosedur untuk penggunaannya dan keterbatasannya.
d. Setiap kebutuhan luar biasa pada tugas jaga navigasi, yang dapat terjadi karena keadaan khusus.
Serah Terima Tugas Jaga
Perwira pengganti harus menjamin bahwa anggota – anggota tugas jaga yang membantunya, sepenuhnya mampu menjalankan tugas – tugas khususnya, sehubungan dengan penyesuaian diri dengan pandangan di malam hari. Perwira pengganti tidak boleh mengambil alih tugas jaga sebelum daya pandangannya sepenuhnya telah menyesuaikan dengan kondisi cahaya yang ada.
Sebelum mengambil alih tugas jaga, perwira pengganti harus mendapat kepastian tentang posisi yang sebenarnya atau posisi duga kapal, serta harus mendapat kejelasan tentang haluan dan kecepatan kapal, pengendalian UMS (Unmanned Machinery Space), dan harus mencatat setiap kemungkinan bahaya navigasi selama tugas jaga.
3. Perwira pengganti harus memperoleh kepastian dalam hal :
Perintah – perintah harian dan petunjuk – petunjuk khusus lain dari Nahkoda, yang berkaitan dengan navigasi.
Posisi, haluan, kecepatan dan sarat kapal.
Gelombang laut pada saat itu atau yang diperkirakan, arus laut, cuaca, jarak tampak dan pengaruh factor – factor tersebut terhdap haluan dan kecepatan kapal.
Prosedur – prosedur penggunaan mesin induk untuk olah gerak, jika mesin induk berada dibawah kendali anjungan.
Situasi navigasi, termasuk :
a) Kondisi operasional seluruh peralatan navigasi dan peralatan pengamanan yang sedang digunakan atau yang mungkin akan digunakan selama tugas jaga.
b) Kesalahan – kesalahan kompas gyro dan kompas magnetic.
c) Adanya dan terlihatnya kapal – kapal lain atau adanya kapal – kapal lain yang tidak terlalu jauh dari kapal sendiri.
d) Kemungkinan adanya efek – efek kemiringan, trim, berat jenis air dan squat terhdap jarak lunas kapal dengan dasar laut
4. Jika pada suatu saat perwira tugas jaga navigasi harus diganti dalam keadaan sedang melakukan olah gerak atau tindakan tertentu lain untuk menghindari setiap bahaya yang sedang mengancam, maka penggantian tugas jaga ini harus ditangguhkan sampai tindakan atau olah gerak yang bersangkutan telah selesai.
Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi
Perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi harus :
-Melaksanakan tugas jaga di anjungan
-Sama sekali tidak diperkenankan meninggalkan anjungan sebelum diganti
-Terus melaksanakan tanggung jawab navigasi secara aman, meskipun Nahkoda ada di anjungan kecuali jika diberitahu secara khusus bahwa Nahkoda telah mengambil alih tanggung jawab dan pemberitahuan ini harus saling dimengerti.
-Jika merasa ragu tentang tindakan apa yang harus dilakukan demi keselamatan kapal, harus memberi tahu Nahkoda.
-Selama tugas jaga, haluan, posisi dan kecepatan kapal harus diperiksa secara berkala dengan menggunakan setiap peralatan navigasi yang ada, untuk menjamin bahwa kapal berada pada haluan yang telah direncanakan.
-Perwira tugas jaga harus memiliki pengetahuan penuh tentang letak pengoperasian seluruh peralatan navigasi yang ada, dan harus mengetahui serta mempertimbangkan keterbatasan kemampuan operasional peralatan yang bersangkutan.
-Perwira yang bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi, tidak boleh merangkap atau diberi tugas – tugas lain yang mengganggu keselamatan navigasi.
-Perwira tugas jaga navigasi harus menggunakan seluruh peralatan navigasi seefektif mungkin.
-Jika menggunakan radar, perwira tugas jaga navigasi harus selalu mengingat pada ketentuan – ketentuan yang termuat di dalam Peraturan International Pencegahan Tubrukan di laut, sehubungan dengan cara menggunakan radar.
-Jika diperlukan, perwira tugas jaga nevigasi tidak boleh ragu untuk menggunakan kemudi, mesin dan system semboyan bunyi yang ad. Tetapi, pemberitahuan dalam waktu tepat tentang perubahan kecepatan mesin harus dilakukan, atau pengendalian secara efektif atas kendali UMS (Unmanned Machinery Space) yang ada di anjungan, harus sesuai dengan prosedur – prosedur yang berlaku.
-Perwira tugas navigasi mengetahui sifat olah gerak kapal, termasuk jarak henti, dan juga harus mempertimbangkan bahwa kapal – kapal lain memiliki sifat – sifat olah gerak yang berbeda – beda.
-Harus dilakukan pencatatan secara baik selama tugas jaga, sehubungan dengan olah gerak dan aktifitas – aktifitas yang berkaitan dengan navigasi.
-Perwira tugas jaga harus selalu menjamin bahwa pengamatan secara baik dilakukan terus – menerus. Pada kapal yang memiliki kamar peta yang terpisah, perwira tugas jaga navigasi boleh mengunjungi kamar peta ini jika memang perlu untuk kepentingan tugas navigasi, asalkan terlebih dahulu memastikan bahwa tindakannya bersifat aman dan pengamanan tetap dilaksanakan.
-Penguji kemampuan operasional peralatan navigasi harus dilakukan sesering mungkin yang dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi yang ada, khususnya sebelum terjadi situasi yang membahayakan. Pengujian – pengujian semacam ini harus dicatat. Dan pengujian – pengujian semacam ini juga harus dilakukan sebelum tiba dan sebelum berangkat dari pelabuhan.
-Perwira tugas jaga navigasi harus melakukan pemeriksaan tetap untuk menjamin bahwa :
a) Kemudi otomatis atau orang – orang yang menjalankan kemudi tangan mengikuti haluan yang benar.
b) Kesalahan pada standar kompas ditentukan sedikitnya sekali setiap putaran tugas jaga, dan setelah perubahan haluan yang cukup besar. Kompas standard an kompas gyro sering dibandingkan, dan repeater – repeater disamakan dengan kompas induk.
c) Kemudi otomatis harus diuji secara manual paling sedikit setiap satu putaran tugas jaga
d) Lampu navigasi dan lampu isyarat peralatan navigasi lain berfungsi dengan baik
e) Peralatan radio berfungsi dengan baik sesuai dengan paragraph 86 di bawah ini
f) Alat kendali UMS, tanda bahaya dan indicator – indicator berfungsi dengan baik.
-Perwira tugas jaga navigasi harus ingat untuk selalu mematuhi persyaratan – persyaratan SOLAS tahun 1974, dengan mempertimbangkan :
a) Keharusan menempatkan seorang awak kapal untuk mengemudikan kapal dan untuk mengijinkan kemudi tangan dalam situasi yang mengijinkan guna memungkinkan penanggulangan setiap kemungkinan bahaya secara aman.
b) Bahwa jika kapal sedang menggunakan kemudi otomatis akan sangat berbahaya jika membiarkan terus berkembangnya situasi sampai pada suatu tingkat di mana perwira tugas jaga tidak memperoleh bantuan dan harus menghentikan pelaksanakan pengamatannya karena mengambil suatu tindakan darurat tertentu.
-Perwira – perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi harus sepenuhnya mengenal penggunaan semua alat bantu navigasi elektronik, termasuk kemampuan – kemampuan dan keterbatasan – keterbatasannya, serta juga harus menggunakan setiap alat bantu tersebut jika diperlukan, harus juga ingat bahwa perum gema adalah merupakan alat bantu yang sangat penting untuk navigasi.
-Perwira tugas jaga navigasi harus menggunakan radar setiap kali terjadi atau diperkirakan akan terjadi berkurangnya jarak tampak dan secara terus – menerus jika sedang ada di perairan yang penuh dengan lalu lintas kapal lain, sambil memperhatikan keterbatasan – keterbatasan kemampuan radar yang ada.
-Perwira tugas jaga navigasi harus menjamin bahwa skala jarak yang diterapkan diubah secara berkala sehingga setiap sasaran dapat terdeteksi sedini mungkin. Harus diingat bahwa sasaran – sasaran kecil atau sasaran yang kurang jelas dapat lolos dari pengamatan rada.
-Jika menggunakan radar perwira tugas jaga harus memilih suatu skala jarak yang memadai dan harus mengamati layar radar secara cermat, serta harus menjamin bahwa analisa sistematis dan plotting mulai dilakukan sedini mungkin.
-Perwira tugas jaga navigasi harus member tahu Nahkoda :
-Jika terjadi atau diperkirakan akan terjadi berkurangnya jarak tampak
-Jika kondisi lalu lintas dan gerak kapal – kapal lain mengahruskan perhatian khusus.
-Jika sulit mempertahankan haluan yang benar
-Jika tidak melihat adanya daratan, tidak ada rambu navigasi atau tidak mendengar semboyan bunyi pada waktu yang telah diperkirakan
-Jika secara tidak terduga melihat adanya daratan atau rambu navigasi, atau jika terjadi perubahan semboyan bunyi
-Jika terjadi kerusakan mesin, telegrap, mesin kemudi, peralatan penting lain untuk navigasi system tanda bahaya dan indicator.
-Jika peralatan radio tidak berfungsi
-Jika dalam cuaca buruk merasa ragu tentang kemungkinan akibat buruk yang akan terjadi
-Jika kapal menemui setiap bahaya navigasi seperti gunung es atau kerangka kapal
-Jika dalam keadaan darurat atau ragu mengambil keputusan
-Mesikipun ada keharusan untuk memberitahu Nahkoda seperti tersebut di atas, perwira tugas jaga navigasi juga tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan secepatnya demi keselamatan kapal jika situasi memang mengharuskan
-Perwira tugas jaga navigasi harus memberi petunjuk – petunjuk dan informasi yang perlu kepada bawahan yang membantu tugas jaga yang akan menjamin suatu pelaksanaan tugas jaga yang aman serta pengamatan yang baik.
0 Response to "STRUKTUR CREW di KAPAL"
Posting Komentar